Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan wilayah Jawa Tengah sehingga perlu peraturan yang mengatur penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi bagi pengguna jasa, penyedia jasa, maupun masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi, hak dan kewajiban masing-masing, serta meningkatkan kemampuan akan mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Jasa Konstruksi Di Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005,
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuam dam ruang lingkup, penyelenggaraan jasa konstruksi, pembinaan jasa konstruksi, peran serta masyarakat jasa konstruksi, kewajiban dan larangan, penyelesaian sengketa, pembiayaan, sanksi adminsitratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.