PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi di Provinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan wilayah Jawa Tengah sehingga perlu peraturan yang mengatur penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi bagi pengguna jasa, penyedia jasa, maupun masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi, hak dan kewajiban masing-masing, serta meningkatkan kemampuan akan mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Jasa Konstruksi Di Provinsi Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Nomor
16
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi di Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
26 September 2014
Diundangkan Tanggal
26 September 2014
Berlaku Tanggal
26 September 2014
Sumber
LD.2014/No.16
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.