Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan Daerah, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi Daerah melalui kerjasama Daerah;
- bahwa kerjasama Daerah dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, itikad baik, kepastian hukum, persamaan kedudukan, transparan, adil serta mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010,
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005,
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan kerja sama, asas dan prinsip, penyelenggaraan kerjasana daerah, lingkup kerjasama daerah, tahapan kerja sama daerah, prosedur kerja sama daerah, surat kuasa, persetujuan DPRD, hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan dokumen kerja sama daerah, berakhir kerjasama daerah, kelembagaan kerja sama daerah pembinaan dan pengawasan, pembiayaan kerja sama daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.