Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan ini : a. Ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
  2. Ketentuan pada BAB IV paragraf 5 dan paragraf 21 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan;
  3. Ketentuan Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan;
  4. bahwa sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutangan Sosial;
  5. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
1

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2022

Berlaku Tanggal
10 Juni 2022

Sumber
LD.2022/No.1

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar