PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu urat nadi perekonomian, yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan disegala sektor, yang diselenggarakan secara terpadu melalui keterkaitan antar moda dan intra moda untuk menjangkau dan menghubungkan seluruh wilayah Jawa Tengah;
- bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan perhubungan sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
- bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Provinsi Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Nomor
8
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
05 Juli 2013
Berlaku Tanggal
05 Juli 2013
Sumber
LD.2013/No.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.