PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perizinan Usaha Perkebunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan terhadap sumber daya alam untuk usaha perkebunan yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang berkelanjutan, daya dukung dan keanekaragaman jenis, perlu mengatur pembinaan, pengamanan dan pengendalian dengan pemberian Izin Usaha Perkebunan;
- bahwa berhubungan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Perkebunan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Nomor
2
Tahun
2005
Tentang
Perda Tentang Perizinan Usaha Perkebunan
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2005
Diundangkan Tanggal
04 Mei 2005
Berlaku Tanggal
04 Mei 2005
Sumber
LD.2005/No.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.