PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna membiayai pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu membentuk dana cadangan ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi JawaTengah Tahun 2008;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Nomor
7
Tahun
2005
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2005
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2005
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/No.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.