Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiama dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
8

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2005

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2005

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2005

Sumber
LD.2005/No.8

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar