PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, peran Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan bangsa, perlu untuk terus dipelihara dan ditingkatkan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi dan produktivitas, perlu dilakukan pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
- bahwa berdasarkan Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, disebutkan bahwa Pegawai NegerI Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan;
- bahwa Pasal 11 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa ketentuan mengenai penghargaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Gubernur;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pemberian Penghargaan Atau Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap
Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.