PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Riau Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Riau Nomor 37 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Bab II huruf D angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Riau
Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
Ditetapkan Tanggal
15 September 2021
Diundangkan Tanggal
15 September 2021
Berlaku Tanggal
15 September 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Riau Nomor 37 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Percepatan Penurunan Stunting
Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pola Tata Kelola, Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum Dinas Perjalan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Pola Tata Kelola, Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura
Pola Tata Kelola, Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal, Unit Pelaksana Teknis Pengujian dan Sertiftkasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah