Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Riau

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Riau.

Dasar Hukum Pergub ini adalah:

UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2019;

Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 3 (tiga) Bab dan 11(sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum;
Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner;
Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Riau

Nomor
42 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Riau

Ditetapkan Tanggal
20 September 2021

Diundangkan Tanggal
20 September 2021

Berlaku Tanggal
20 September 2021

Sumber
BD.2021/No. 42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (360 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar