Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/kota di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan air pada sumber air dan untuk menanggulangi pencemaran air di Propinsi Jawa Tengah, perlu pengaturan, pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;
- b;
- bahwa berhubung dengan itu dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, maka dipandang perlu menetapkan Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten / Kota Di Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960,
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967,
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974,
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981,
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984,
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985,
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990,
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990,
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992,
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992,
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994,
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982,
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001,
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990,
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas da tujuan, wewenang dan ruang lingkup kewenangan, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, pelaporan, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.