Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

ABSTRAK

Untuk melaksanakan ketentuan BAB VII huruf A angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2022 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Nomor
23 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
08 Juli 2022

Berlaku Tanggal
08 Juli 2022

Sumber
BD. 2022/NO. 23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (25.45 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar