PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya Otonomi Daerah sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pernerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapatan, khususnya Pajak Daerah ;
- bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah dengan Peraturan Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Nomor
7
Tahun
2002
Tentang
Perda Tentang Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah
Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2002
Diundangkan Tanggal
27 Mei 2002
Berlaku Tanggal
27 Mei 2002
Sumber
LD.2002/No.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.