Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E, Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam penyelenggaraan Kegiatan Formula E, perlu diubah sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam penyelenggaraan Kegiatan Formula E;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2022 ini adalah :

UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI;
UU Nomor 23 Tanun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Pergub Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam penyelenggaraan Kegiatan Formula E

Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Persercan Terbatas Jakarta Propertindo (perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E, yaitu Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), penambahan satu bab diantara BAB VII dan BAB VIII yakni BAB VIIIA KETENTUAN PERALIHAN, di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 10A.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
30 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E

Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
24 Juni 2022

Berlaku Tanggal
24 Juni 2022

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72015

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E

Download PDF (1.65 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar