Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang petunjuk Teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Nomor
17

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 April 2022

Diundangkan Tanggal
22 April 2022

Berlaku Tanggal
22 April 2022

Sumber
BD. 2022/NO. 17

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Download Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar