Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan perlu dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan Anggaran Pendatapan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2000 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tanggal 29 Juli 1998 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 sejumlah Rp. 923.500.005.000,00
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.