PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pengambilan Air Bawah Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian, penataan dan pengawasan terhadap pengambilan Air Bawah Tanah sesuai dengan pola pengelolaan Air Bawah Tanah yang didasarkan atas azas kemanfaatan, keseimbangan dan kelestarian, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1985;
- bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pernerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pernerintah Pusat Dan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali Pengambilan Air Bawah Tanah dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Nomor
6
Tahun
2002
Tentang
Perda Tentang Pengambilan Air Bawah Tanah
Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2002
Diundangkan Tanggal
27 Juni 2002
Berlaku Tanggal
27 Juni 2002
Sumber
LD.2002/No.6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.