Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
138

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
17 Desember 2019

Berlaku Tanggal
17 Desember 2019

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 52039

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar