Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Kendaraan Dinas

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2011 telah diatur mengenai standardisasi dan servls kendaraan dinas;
  2. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi dan optimalisasi pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2010 tentang Standardisasi Kendaraan Dinas dan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2010 tentang Servis Kendaraan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2011, perlu dilakukan penyempurnaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja . Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kendaraan Dinas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
25

Tahun
2013

Tentang
Pergub Tentang Kendaraan Dinas

Ditetapkan Tanggal
08 April 2013

Diundangkan Tanggal
13 Mei 2013

Berlaku Tanggal
13 Mei 2013

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 52009

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kutaitimurkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar