Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 249 Tahun 2015

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 249 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 249 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Noraor 255 Tahun 2014, telah diatur mengenai organisasi dan tata kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan dalam rangka efisiensi, efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu perlu disempurnakan dan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 249 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturar_ Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  17. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, aset, pelaporan dan akuntabilitas, serta pengawasan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
249 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2015

Berlaku Tanggal
01 Januari 2016

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 62182

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 255 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Mencabut sebagian :

  1. a. Pasal 40 sampai dengan Pasal 41 Peraturan Gubernur Nomor 217 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Olahraga dan Pemuda;
    b. Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 Peraturan Gubernur Nomor 222 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah;
    c. Pasal 41 sampai dengan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 236 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan;
    d. Pasal 41 Peraturan Gubernur Nomor 240 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial;
    e. Pasal 41 sampai dengan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 241 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
    f. Pasal 25 sampai dengan Pasal 30 Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI;

Download PDF (980.29 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar