Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 telah diatur mengenai standar pelayanan minimal layanan angkutan umum transjakarta. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin mutu pelayanan serta memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka penugasan kepada PT Transportasi Jakarta untuk mengintegrasikan layanan angkutan pengumpan atau feeder berupa bus kecil ke dalam Sistem Bus Rapid Transit, Peraturan Gubernur tersebut perlu disempurnakan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Permenhub Nomor 10 Tahun 2012 Jo Permenhub No 27 Tahun 2015
- Permenhub Nomor 98 Tahun 2013 Jo Permenhub Nomor 29 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Jo Perda Nomor 17 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
perubahan ketentuan umum pada Pasal 1 yakni menambahkan Angkutan Pengumpan atau Feeder adalah angkutan umum dengan trayek yang berkelanjutan dengan trayek angkutan massal. Perubahan pada Pasal 2 mengenai:
SPM pada layanan angkutan umum Transjakarta yang meliputi sistem BRT dan Angkutan Pengumpan atau Feeder. Angkutan Pengumpan atau Feeder meliputi Bus besar dan Bus Sedang;
Bus Kecil, dan
Trans Care, serta Perubahan pada Pasal 4.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.