Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan dan Pendayagunaan Data Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018. Perlu dilakukan penetapan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014
- Permen Sosial Nomor 8 Tahun 2012
- Permen Sosial Nomor 28 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
- Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah. Peraturan Gubernur ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.