Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008

Dasar hukum Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011

Peraturan ini mengatur mengenai:
Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Provinsi Papua Barat

Nomor
4 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2012

Berlaku Tanggal
31 Desember 2012

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 59

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (675.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar