Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Provinsi ke-31 dalam NKRI dan merupakan Provinsi ke-2 di Tanah Papua b. Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 33 Tahun 2005
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2006 ini adalah:
- Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 394 tentang Lambang Daerah
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2006
Peraturan ini mengatur mengenai:
Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.