Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 2016

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa besaran biaya kegiatan fasilitasi dan dukungan teknis dalam menggerakkan peran serta lembaga kemasyarakatan di bidang kesatuan bangsa dan politik sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011perlu disesuaikan

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006
  8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
  9. Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011
  10. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014
  11. Peraturan Gubernur Nomor 241 Tahun 2014.

PERGUB ini mengatur tentang Perubahan ketentuan Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
137 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2016

Berlaku Tanggal
01 Juli 2016

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71015

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 191 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Download PDF (68.68 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar