Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengantisipasi peningkatan usaha, mengoptimalkan potensi bisnis yang akan dikembangkan serta upaya menjadi Bank Nasional sebagai Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3, maka Peraturan Daerah Nomor Tahun 1999 perlu dilakukan penyesuaian modal dasar dan jumlah pengurus perseroan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 stdd Undang-Unda,ng N
  3. omor 10 Tahun 1998
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 stdd Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
  14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
  15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.

PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 stdd Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
15 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Ditetapkan Tanggal
11 September 2014

Diundangkan Tanggal
16 April 2018

Berlaku Tanggal
16 April 2018

Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 111

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.9 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar