Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat dan peran perseroan dalam merealisasikan program Pemerintah Daerah di bidang transportasi dibutuhkan pendanaan perseroan yang cukup saat operasional, maka diperlukan penambahan modal yang disetor dari Rp.50.000.000.000, 00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) menjadi Rp.700.000.000.000, 00 (tujuh ratus miliar rupiah), sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 perlu disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014.
PERDA ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014, yaitu mengubah ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6, dan Pasal 8.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.