Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka dipandang perlu melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
7

Tahun
2007

Tentang
Perda Provinsi Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Ditetapkan Tanggal
08 November 2007

Diundangkan Tanggal
08 November 2007

Berlaku Tanggal
08 November 2007

Sumber
LD 07/2007

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar