Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 48 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal. 3, Pasal 4 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh, maka diperlukan penyertaan modal pada PT Bank Aceh Syariah;
  2. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Pemerintah Aceh wajib untuk memenuhi modal inti PT Bank Aceh Syariah;
  3. bahwa untuk menindaklanjuti Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 serta Hasil Analisa Investasi terhadap PT. Bank Aceh Syariah oleh Tim Penasehat Investasi Pemerintah Aceh, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 202 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 202

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Nomor
48

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
23 November 2021

Diundangkan Tanggal
23 November 2021

Berlaku Tanggal
23 November 2021

Sumber
BD.2021/NO.47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar