PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) pada Dinas-dinas Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan guna mendukung pelaksanaan-tugas operasional Dinas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Provinsi Kalimantan Timur, oleh karenanya pembentukan SOTK Unit Pelaksana Teknis Dinas dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956;
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004;
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2000;
- Peraturan Daerah Kaltim No.4 Tahun 2003;
- Kepgub Kaltim No.25 Tahun 2000;
- Kepgub Kaltim No.8 Tahun 2004
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.