PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Rencana Strategis Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2003-2008
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 pada Pasal 4 ayat (2), disebutkan bahwa setiap daerah wajib menetapkan Renstrada jangka waktu 1 (satu)bulan setelah Kepala Daerah dilantik;
- b. Kepala Daerah Propinsi Kalimantan Timur untuk masa bakti periode Tahun 2003-2008 telah dilantik pada bulan Juni 2003;
- c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a dan b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, perlu menetapkan Rencana Strategis Daerah Propinsi Kalimantan Timur Tahun 2003-2008 dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.