Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2006

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2006

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai, dan adanya program-program strategis yang merupakan prioritas daerah yang perlu dibiayai, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, melalui penambahan dan/atau pengurangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2006, sehingga perlu menetapkan PERDA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
7

Tahun
2006

Tentang
Perda Provinsi Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2006

Ditetapkan Tanggal
15 November 2006

Diundangkan Tanggal
15 November 2006

Berlaku Tanggal
15 November 2006

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Prov. DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2006

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar