PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan penyakit menular dengan tingkat penularan yang cepat melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus yang sampai saat ini belum ditemukan vaksin dan obatnya, dan satu cara yang tepat untuk menanggulangi kasus Demam Berdarah Dengue adalah melalui pengendalian perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti dan nyamuk Aedes albopictus pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat dengan memberantas nyamuk dan jentik nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus, sehingga perlu menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
6
Tahun
2007
Tentang
Perda Provinsi Tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2007
Diundangkan Tanggal
11 Juli 2007
Berlaku Tanggal
11 Juli 2007
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.