Peraturan Gubernur Aceh Nomor 18 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Aceh Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Prasarana dan Saranamasjid/meunasah/mushalla di Aceh oleh Kelompok Masyarakat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 18 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Prasarana dan Sarana Masjid/Meunasah/Mushalla di Aceh oleh Kelompok Masyarakat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  2. – bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Prasarana dan Sarana Masjid/Meunasah/Mushalla di Aceh oleh Kelompok Masyarakat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh

Nomor
18

Tahun
2023

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Prasarana dan Saranamasjid/meunasah/mushalla di Aceh oleh Kelompok Masyarakat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2023

Diundangkan Tanggal
19 Juni 2023

Berlaku Tanggal
19 Juni 2023

Sumber
BD.2023/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Aceh Nomor 18 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar