PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diadakannya penyederhanaan birokrasi, maka diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yang lebih komprehensif;
- bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2023 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
- Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.