Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setelah dilakukan simulasi pungutan Wisatawan Asing di pintu-pintu masuk kedatangan ke Bali dan koordinasi dengan pemangku kepentingan pariwisata, menyebabkan ketidaknyamanan Wisatawan Asing;
  2. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu disusun kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Bali

Nomor
2

Tahun
2024

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2024

Berlaku Tanggal
07 Februari 2024

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar