Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2023 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2022 dan Sebelum Tahun 2022

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2022 dan Sebelum Tahun 2022;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023;
  7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023;
  8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
65

Tahun
2023

Tentang
Pergub Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2022 dan Sebelum Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2023

Berlaku Tanggal
29 Desember 2023

Sumber
BD.2023/NO.65

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar