Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
  3. c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Naskah Dinas;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2023 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  6. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 TAhun 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
22

Tahun
2023

Tentang
Pergub Tentang Tata Naskah Dinas

Ditetapkan Tanggal
27 November 2023

Diundangkan Tanggal
27 November 2023

Berlaku Tanggal
27 November 2023

Sumber
BD 2023/No. 22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.papua.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar