Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan pada Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan pada Badan Layanan U mum Daerah Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  10. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008;
  11. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 95 Tahun 2018;
  12. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2020;
  13. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 36 Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh

Nomor
60

Tahun
2023

Tentang
Pergub Tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan pada Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2023

Berlaku Tanggal
27 Desember 2023

Sumber
BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2023 NOMOR 60

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.acehprov.go.id/dih

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar