PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengaturan mengenai Ketentuan Pokok Lingkungan dan Bangunan Pemugaran sebagaimana dimaksud Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor D.IV-6097/d/33/1975, dewasa ini dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan kota, oleh karena itu perlu disempumakan menjadi PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
9
Tahun
1999
Tentang
Perda Provinsi Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 1999
Diundangkan Tanggal
29 September 1999
Berlaku Tanggal
29 September 1999
Sumber
Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 26
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.