Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2003

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 sudah tidak sesuai lagi dan perlu menetapkan PERDA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
3

Tahun
2003

Tentang
Perda Provinsi Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2003

Diundangkan Tanggal
07 April 2003

Berlaku Tanggal
07 April 2003

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 19

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 14 Seri A Nomor 2)

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar