PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 sudah tidak sesuai lagi dan perlu menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
3
Tahun
2003
Tentang
Perda Provinsi Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2003
Diundangkan Tanggal
07 April 2003
Berlaku Tanggal
07 April 2003
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 19
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 14 Seri A Nomor 2)
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.