PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta telah mencapai tingkat yang memprihatinkan sehingga menyebabkan turunnya kualitas udara dan daya dukung lingkungan, serta zat, energi dan/atau komponen lain sebagai hasil sampingan maupun limbah suatu kegiatan dapat menimbulkan turunnya mutu/kualitas lingkungan hidup yang akhirnya dapat mengakibatkan pencemaran udara, dan dalam upaya memelihara dan menjaga kualitas lingkungan, khususnya udara maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 ini adalah:
- dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Th. 1984;
- Undang-Undang Nomor 14 Th. 1992;
- Undang-Undang Nomor 23 Th. 1992;
- Undang-Undang Nomor 23 Th. 1997;
- Undang-Undang Nomor 8 Th. 1999;
- Undang-Undang Nomor 34 Th. 1999;
- Undang-Undang Nomor 10 Th. 2004;
- Undang-Undang Nomor 34 Th. 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Th. 1999;
- Undang-Undang Nomor 19 Th. 2003;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Th. 1999;
- Peraturan Daerah Nomor 3 Th. 2001;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.