PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- baha piutang daerah perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah dengan melaksanakan kaidah perbendaharaan menuju tata kelola keuangan daerah yang akuntabel demi tercapaina tujuan pembangunan daerah;
- bahwa pengelolaan piutang daerah diarahkan untuk mengoptimalisasi penelesaian piutang daerah yang tidak dimungkinkan untuk ditagih dan penanggung utang tetap tidak dapat melunasi utang sebagaimana mestina kepada pemerintah daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 aat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, gubernur berenang menghapuskan secara bersarat/ mutlak sepanjang menangkut piutang daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusanna kepada Panitia Urusan Piutang Negara, gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berenang menetapkan kebijakan pengelolaan piutang daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2024 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;
- PMK Nomor 137/PMK.06/2022.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.