Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2024-2026

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi nasional telah mengalami perubahan paradigma secara signifikan yang fokus pelaksanaannya mewujudkan sasaran reformasi birokrasi melalui 8 area perubahan;
  2. bahwa menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah serta menjalankan program mikro Road Map Reformasi Birokrasi nasional, perlu dilakukan pengharmonisasian terhadap perubahan kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Pusat dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022;
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;
  5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
16

Tahun
2024

Tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2024-2026

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2024

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2024

Berlaku Tanggal
23 Juli 2024

Sumber
BD.2024/NO.917

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar