Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
Dasar hukum Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai:
Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.