PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pemulihan Hak Perempuan Orang Asli Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
ABSTRAK
Perempuan orang asli Papua sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, mempunyai harkat dan martabat sebagai manusia dan dalam dirinya melekat hak asasi yang harus dimajukan, dilindungi, dikembangkan dan ditegakkan. Terjadi marginalisasi terhadap perempuan orang asli Papua dan terjadi pengingkaran dan pengabaian serta pelanggaran terhadap hak asasi perempuan orang asli Papua dalam berbagai bentuk dan dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kebijakan yang ada belum menunjukan prinsip responsif jender dan belum ada instrumen hukum di tingkat daerah yang menjadi jaminan hukum bagi upaya-upaya pemberdayaan perempuan dan pemenuhan HAM perempuan. Ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, mengamanatkan perlunya dilakukan upaya dalam rangka pemajuan, pemenuhan, perlindungan, pengembangan dan penegakan terhadap HAM perempuan orang asli Papua, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus yang mengatur tentang Pemulihan Hak Perempuan Orang Asli Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 1 Tahun 2011 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam peraturan dibahas mengenai hak korban, jaminan pemulihan hak korban, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta masyarakat, kerja sama dan pembiayaan dan sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 1 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.