Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Perdasus No. 25 Tahun 2013, ditemui adanya kekurangan dan kelemahan baik dari aspek teknis yuridis maupun aspek materi muatannya, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan. Atas pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Perrdasus tentang perubahan atas Perdasus No. 25 Tahun 2013.
Dasar hukum Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 13 Tahun 2016 ini adalah :
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU No. 12 Tahun 1969;
UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008;
UU No. 17 Tahun 2013;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU NO. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No, 64 Tahun 2008;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP NO. 8 Tahun 2006;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 60 Tahun 2008;
Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
PMK No. 126/PMK.07/2010;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu No. 18 Tahun 2003 dan No. 160a/PMK/02/2003;
Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Khusus ini mengatur tentang perubahan atas Perdasus No. 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus. Terdapat perubahan atas sebelas ketentuan, penambahan 12 ketentuan, dan penghapusan satu ketentuan.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya
Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…
Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana