Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 14 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua

ABSTRAK

Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua dilaksanakan secara demokrasi, transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi rasa solidaritas di antara sesama orang asli Papua serta menjaga integritas keutuhan bangsa dan negara. Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, maka perlu dicabut dan diganti.
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua.

Dasar hukum Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010.

MRP beranggotakan Orang Asli Papua, yang terdiri atas wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama, berjumlah 51 (lima puluh satu) orang terdiri atas wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama yang masing-masing berjumlah 17 (tujuh belas) orang. Penyelenggara pemilihan anggota MRP dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan anggota MRP. Kelompok masyarakat adat di tingkat Kabupaten/Kota berhak mengajukan bakal calon anggota MRP wakil adat. Organisasi perempuan di tingkat Kabupaten/Kota berhak mengajukan bakal calon anggota MRP wakil perempuan. Komposisi jumlah anggota MRP untuk masing-masing wakil agama ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi berdasarkan hasil musyawarah pimpinan lembaga keagamaan di Provinsi yang dituangkan dalam berita acara. Pemilihan anggota MRP wakil adat dan wakil perempuan, dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu pemilihan tahap pertama di tingkat Kabupaten/Kota, dan
pemilihan tahap kedua di tingkat gabungan Kabupaten/Kota. Pemilihan anggota MRP wakil agama, dilakukan di tingkat Provinsi. Anggota MRP dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Menteri Dalam Negeri yang dilaksanakan di Ibukota Provinsi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Provinsi Papua
Nomor
14 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
28 Januari 2016
Berlaku Tanggal
28 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.14, TLD NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by
Tags: 2016

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago