Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4), angka 5), huruf c angka 2), angka 3) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, perlu ditetapkan pembagian atas penerimaan Dana Otonomi Khusus dan pembagiannya antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang diatur secara adil, berimbang dan transparan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 45 Tahun 1999;
UU No. 21 Tahun 2001;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Permenkeu No. 50/PMK.07/2017, dan
Perda Prov. Papua Barat No. 4 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Sumber Penerimaan Dana Otonomi Khusus;
Pembagian Antara Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
Perencanaan Program;
Penyaluran;
Penggunaan;
Monitoring dan Evaluasi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
Larangan dan Sanksi;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya
Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…
Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana