Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga Representasi Kultural orang asli Papua Memiliki Tugas dan Wewenang Tertentu dalam rangka Perlindungan hak-hak Orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan keturunan hidup beragama. Pelaksanaan tugas dan wewenang MRP mempunyai peran yang penting dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua, terutama dalam pelaksanaan hukum, hubungan kewenangan antara Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Pelaksanan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua.
Dasar hukum Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2008 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai tugas dan wewenang MRP diantaranya Pelaksanaan Pemberian Pertimbangan dan persetujuan Terhadap Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pelaksanan Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Rancangan Perdasus, Pelaksanan Penyampaian Aspirasi Dan Pengaduan Serta Fasilitas Tindak Lanjut Penyelesaiannya, Pelaksanaan Pemberian Pertimbangan Kepada DPRP, Gubernur, serta DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya
Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…
Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana